Sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/24/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) dengan tugas pokok membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan Oditurat dan Pemasyarakatan Militer.